Didik Turmudzi Blog

Mari kita jalin tali silaturahmi

Posts Tagged ‘Puasa’

Puasa Tapi Tidak Sholat

Posted by d12kt pada 30 Juli 2011

Bagaimana hukum orang yang shalat tapi meninggalkan shaum tanpa udzur syar’i? Dan bagaimana pula hukumnya orang yang shaum tapi meinggalkan shalat wajib?

Jawab:
Islam terdiri dari lima rukun atau komponen yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji. Artinya, seseorang dikatakan muslim jika melengkapi kelima rukun tersebut. Dengan demikian shalat dan puasa adalah kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim. Dasarnya pun sudah jelas yaitu Al Quran dan As Sunnah serta ijma’ kaum muslimin.Bagi seorang yang tetap menjalankan shalat lima waktu tapi meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i. Perlu diperjelas alasan dan penyebabnya. Jika seseorang meninggalkan puasa karena tidak meyakini wajibnya ibadah puasa di bulan Ramadhan atau dalam istilah fiqih juhud bil wujubihi, maka ia dianggap telah keluar dari Islam atau murtad. Sedangkan jika dia meninggalkan puasa karena malas, meremehkan atau menganggapnya sepele dan masih meyakini kewajiban puasa Ramadhan, maka ia tidak dianggap kufur dan tetap dianggap seorang muslim. Akan tetapi ia dalam bahaya besar karena telah meninggalkan salah satu rukun Islam yang telah disepakati kewajibannya. Ia layak untuk menerima hukuman dan pelajaran pemimpin setempat agar segera kembali ke jalan yang benar dan tidak membuat orang lain mengikuti perbuatannya. Meskipun ada beberapa ulama yang dengan tegas mengkafirkannya. Yang jelas dia berkewajiban segera bertaubat dan mengqodho puasa yang ditinggalkannya. (Fatwa Lajnah Daimah 10/143 Fatwa No. 6060; Majmu’ Fatawa 7/302).
Adapun seseorang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat lima wajib waktu dan mengingkari kewajiban shalat, para ulama sepakat bahwasanya orang tersebut dihukumi kafir dan keluar dari Islam. Dengan demikian meskipun dia berpuasa, puasanya tidak sah dan tidak diterima.
Sedangkan seorang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkannya tapi tetap mengakui kewajibannya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang secara tegas mengkafirkannya dan ada yang tidak mengkafirkannya. Dari dua pendapat tersebut di atas, pendapat yang mengatakan kafirnya seseorang yang meninggalkan shalat karena malas lebih kuat berdasarkan hadist Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka dia terbebas dari jaminan Allah dan RasulNya.” (HR. Ahmad). Dalam hadist lain: “Batasan antara sseeorang dengan kekafiran / kemusyrikan adalah ketika dia meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). (Fatawa Lajnah Daimah 6/39).
Dengan demikian seseorang yang meninggalkan shalat dan mengingkari kewajiban shalat atau karena malas, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima, karena sudah keluar dari Islam.

Ar-Risalah No. 110 Vol. X

Posted in Islam | Dengan kaitkata: , | 2 Comments »