Didik Turmudzi Blog

Mari kita jalin tali silaturahmi

Larangan Mengganggu Orang Shalat

Posted by d12kt pada 13 Februari 2010

Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, “Suatu ketika Rasulullah saw. beri’tikaf di masjid. Beliau mendengar orang-orang mengeraskan bacaannya. Beliau menyikap tirai lalu berkata, ‘Ketahuilah, kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain. Janganlah kalian mengeraskan suara dalam membaca,’ atau beliau berkata, ‘Dalam shalat’,” (Shahih, HR Abu Dawud [1332], Ahmad [III/94], Ibnu Khuzaimah [1162]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah r.a, dari Rasulullah saw. bahwasanya beliau melihat dari kamar orang-orang shalat dengan mengeraskan bacaan mereka. Rasulullah saw. berkata kepada mereka, “Sesungguhnya orang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabb-Nya. Coba renungkan kepada siapakah ia bermunajat! Maka janganlah kalian saling mengeraskan bacaan al-Qur’an.” (Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-Ausath [1111] al-Hakim [I/335-336]).

Kandungan Bab:

1. Larangan mengeraskan bacaan dalam shalat, karena akan dapat mengganggu orang lain yang juga sedang shalat.
2. Haram hukumnya segala sesuatu yang dapat mengganggu orang shalat, karena dapat mengganggu konsentrasinya dan menghilangkan kekhusu’annya.
3. Orang yang shalat sedang bermunajat kepada Rabb-nya yang tidak ghaib (Mahadekat) dan tidak tuli (lagi Mahamendengar).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/539-540.

Tinggalkan komentar